PENGERTIAN K3

ulun
0

 

1. PENGERTIAN K3

K3 Adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya manusia pada umumnya serta hasil karya budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.


Kesehatan kerja adalah penyelenggaraan dan pemikiran derajat yang setinggi tingginya dari kesehatan fisik, mental dan sosial dari tenaga kerja pada semua pekerjaan.

Dasar Hukum Penerapan K3 Di tempat kerja adalah menurut undang undang yaitu
- UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
- Permnenaker No 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3
- Permenaker No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (p2k3)

2. TUJUAN K3 yaitu


1. melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaaga kerja dan orang lain di tempat kerja
2. menjamin setiap sumber produksi dapat di gunakan secara aman dan efisien.
3. Meningkatkan kesejahteraan dan produkivitas Nasional

3, UPAYA DAN PENCEGAHAN


Identifikasi dan pengendalian bahaya di tempat kerja meliputi
1. pemantauan kondisi tidak aman
2. pemantauan tindakan tidak aman

Pembinaan dan pengawasan  meliputi
1. pelatihan dan pendidikan
2. konselling dan konsultasi
3, pengembangan sumber daya

Ssitem Managemen
1. Prosedur dan aturan
2. Penyedia sarana dan prasarana
3. penghargaan dan sanksi

4. REFERENSI

Dasar-Dasar Keselamatan Dan kesehatan Kerja

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)